PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA KANTOR KECAMATAN TAHUN 2018
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah
untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator
kinerja.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja:
1. Sebagai wujud nyata komitment antara penerima dan pemberi amanah
untuk meningkatkan intergritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja
Apaparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan
sanksi
4. Sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi,
dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
Indikator
kinerja yang ditetapkan harus sesuai dengan sumber daya yang ada namun bukan
hal yang mustahil untuk dicapai dan dalam kendali instansi pemerintah. Dalam penetapan indikator kinerja perlu
mempertimbangkan kemampuan organisasi
untuk dapat menyediakan data kinerja yang akurat dan tepat waktu.
Secara umum format untuk perjanjian/penetapan kinerja Aparatur Sipil Negara kantor kecamatan tetap mengikuti format berdasarkan Permenpan 53 tahun 2014. Untuk perjanjian/penetapan kinerja ASN kantor kecamatan silahkan klik link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar