Rabu, 16 Mei 2018

PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA BAPELITBANGDA TAHUN 2018

Dalam melaksanakan Program/Kegiatan di lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso mempunyai target kinerja yang jelas dan terukur setiap tahunnya sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mempunyai target kinerja tahunan yang harus dicapai dan dievaluasi berdasarkan penetapan kinerjanya.

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Untuk penetapan kinerja Bapelitbangda klik link di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar