Dalam melaksanakan Program/Kegiatan di lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso mempunyai target kinerja yang jelas dan terukur setiap tahunnya sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mempunyai target kinerja tahunan yang harus dicapai dan dievaluasi berdasarkan penetapan kinerjanya.
Penyusunan
Perjanjian Kinerja
merupakan salah satu tahapan dalam Sistem
Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29
tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut
petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu
instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang
berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan
SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan
kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD
sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi
dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Untuk penetapan kinerja Bapelitbangda klik link di bawah ini :