Rabu, 16 Mei 2018

PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA BAPELITBANGDA TAHUN 2018

Dalam melaksanakan Program/Kegiatan di lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso mempunyai target kinerja yang jelas dan terukur setiap tahunnya sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mempunyai target kinerja tahunan yang harus dicapai dan dievaluasi berdasarkan penetapan kinerjanya.

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Untuk penetapan kinerja Bapelitbangda klik link di bawah ini :

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) BAPELITBANGDA KABUPATEN POSO TAHUN 2016-2021

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
KABUPATEN POSO TAHUN 2016-2021



Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah.
Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Poso disusun dengan tujuan untuk:
  • Memproleh informasi kinerja yang penting dalam kaitannya untuk memperbaiki kinerja serta perbaikan manajemen organisasi.

  • Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Baca selengkapnya tentang Indikator Kinerja Utama BAPELITBANGDA pada link di bawah ini :

Jumat, 04 Mei 2018

PERATURAN PENDUKUNG TENTANG SAKIP DAN PENETAPAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

SISTIM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DAN PENETAPAN KINERJA/PERJANJIAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)

Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggung jawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
Pada dasarnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Perjanjian Kinerja diatur berdasarkan regulasi dan sebagai Aparatur Sipil Negara harus memulai reformasi birokrasi dengan bekerja secara akuntabel. Untuk peraturan pendukung tentang SAKIP dan Perjanjian/Penetapan Kinerja serta petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah/Organisasi Perangkat Daerah ikuti link di bawah ini :

Kamis, 03 Mei 2018

RENSTRA BAPELITBANGDA 2016-2021 DAN MATRIKS RENSTRA OPD

RENSTRA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA) KABUPATEN POSO 2016-2021

Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso Periode 2016 – 2021, diharapkan dapat memberikan gambaran performance kinerja berdasarkan visi dan misi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso, tujuan dan sasaran jangka menengah, serta tugas pokok dan fungsi organisasi.  Selain itu pula, dengan adanya RENSTRA Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso menjadi patokan dalam penentuan program dan kegiatan yang diprioritaskan selama kurun waktu 5 tahun kedepan. Untuk Renstra BAPELITBANGDA ikuti link dibawah ini:


https://drive.google.com/open?id=1wcuyrsoRs5KBHylOx96MoS549v4zHnaI


MATRIKS RENSTRA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) TAHUN 2016-2021

Rencana Strategis (Renstra) OPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah OPD yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra OPD disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan akhir Renstra OPD disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk Matriks Renstra OPD ikuti link dibawah ini: