Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan
akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada
hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan
untuk penerapan sistem pertanggung jawaban yang jelas dan teratur dan
efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat
diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban
dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih
rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan
indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian
penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator
kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang
mendukung pecapaian sasaran strategis.
Pada dasarnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Perjanjian Kinerja diatur berdasarkan regulasi dan sebagai Aparatur Sipil Negara harus memulai reformasi birokrasi dengan bekerja secara akuntabel. Untuk peraturan pendukung tentang SAKIP dan Perjanjian/Penetapan Kinerja serta petunjuk
teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi
pemerintah/Organisasi Perangkat Daerah ikuti link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar