Jumat, 04 Mei 2018

PERATURAN PENDUKUNG TENTANG SAKIP DAN PENETAPAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

SISTIM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DAN PENETAPAN KINERJA/PERJANJIAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)

Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggung jawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
Pada dasarnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Perjanjian Kinerja diatur berdasarkan regulasi dan sebagai Aparatur Sipil Negara harus memulai reformasi birokrasi dengan bekerja secara akuntabel. Untuk peraturan pendukung tentang SAKIP dan Perjanjian/Penetapan Kinerja serta petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah/Organisasi Perangkat Daerah ikuti link di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar